Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Kantor ATR/ BPN Batalkan HGB Summarecon Nomor 12

1
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Kantor ATR/ BPN Batalkan HGB Summarecon Nomor 12

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Ahli waris ibu Helen melalui Kuasa hukumnya Aluis Susani  mendesak PT Summarecon Agung Tbk.untuk berpikir realistis dan humanis terkait sengketa lahan seluas 45 hektar di Kabupaten Bogor. Aluis Susani menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau menerima pembayaran atas tanah, yang saat ini dikuasai Summarecon.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum ahli waris di hadapan awak media, saat menyambangi Kantor ATR/BPN Cibinong Kabupaten Bogor 1. Pada Rabu (16/9/2026).

‎Dalam keterangannya, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan proses transaksi yang dilakukan oleh pihak pengembang Summarecon, beli tanahnya ke siapa, bayar ke siapa, dan siapa yang terima uangnya?.ungkap Aluis.

Baca juga:  Kantor BPN Kabupaten Bogor Mendadak Digeledah Dari Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah

“Sementara dari pihak ahli waris, ibu Helen, tidak pernah merasa menerima uang atau merasa menjual tanah seluas 45 hektar tersebut,” ujar dia kepada wartawan.

‎Selain menyentil pihak pengembang, kuasa hukum juga melayangkan tuntutan tegas kepada pihak agraria. Mereka mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 untuk segera membatalkan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) Nomor 12 secara otomatis.

‎Menurut pihak kuasa hukum, penerbitan SK HGB di atas lahan sengketa tersebut sudah cacat hukum sejak awal prosesnya.

‎Ketegangan sengketa ini berpotensi eskalasi jika tuntutan mereka diabaikan. Kuasa hukum menegaskan bahwa ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya siap mengambil tindakan di lapangan.

Baca juga:  Berkas No.40480/2023 Ngendap Tiga Tahun Di BPN Belum Juga Jadi Sertifikat, Saking Berbelitnya

‎Apabila pihak BPN tidak segera merespon tuntutan pencabutan HGB tersebut, massa GRIB Jaya dikabarkan akan langsung menduduki lahan seluas 45 hektar tersebut. Langkah ini diklaim telah mendapatkan instruksi langsung dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules.

‎Belum ada keterangan resmi dari pihak PT Summarecon Agung Tbk maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 terkait tuntutan dan ancaman pendudukan lahan oleh pihak ahli waris. Dikarenakan kepala kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Adhi kena OTT oleh KPK Senin 14 September 2026. (spd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *