Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

Kantor BPN Kabupaten Bogor Mendadak Digeledah Dari Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah

20
×

Kantor BPN Kabupaten Bogor Mendadak Digeledah Dari Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Ditreskrimum Penyidik Polda Metro Jaya Subdit Harda menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1. Pada Rabu ( 9/9/2026 ). Penggeledahan mendadak dilakukan sekitar jam 9 pagi s/d jam 3 sore hari akibatnya pelayanan hanya setengah hari sampai jam 12 siang.

Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019. Dengan penjagaan dan pengawalan ketat dari Resbrimob Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan. Kasubdit Harta dan Benda ( Harda ) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato usai penggeledahan mengatakan dihadapan media bahwa, penyidikan kasus tersebut merupakan bagian dari target operasi mafia tanah tahun 2026. sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu.

Di antaranya sejumlah dokumen fisik berupa warkah, dokumen elektronik, perangkat mesin teknologi informasi, dan computer serta barang lainnya.

Selain kantor BPN, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.

Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” kata Zendrato.

Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Harda telah memeriksa puluhan orang saksi.

“Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” ungkapnya.

Zendrato menyampaikan, dugaan pemalsuan dokumen diduga terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu itu pun sudah dibatalkan.

“Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” kata Zendrato.

Dugaan pidana tersebut berlangsung di Kecamatan Bojonggede, diketahui pada 2019, Kecamatan Bojonggede telah melakukan sertifikasi 10 ribu sertifikat tanah pada program PTSL. “Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” tutur Zendrato. Rabu ( 9/9/2026 ) dihalaman kantor BPN Cibinong Kabupaten Bogor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *