detakhukum.id, Bogor – Pengurusan surat sertifikat di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) berbelit – belit sehingga menyisakan seribuan tunggakan berkas khususnya di pengakuan hak tidak selesai, dengan kebijakan kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Sontag Coin Manurung yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini mendapat kritikan tajam dari publik.
Dimana Sontang lebih mengutamakan Perusahaan PT. Bahana Sukma Sejahtera ( BSS ) yang diduga memproses perpanjangan SHGB perusahaan itu.
”Padahal perusahaan tersebut, sertifikat HGB nya telah dimatikan berdasarkan keputusan Menteri ATR/ BPN No. 39 – VIII – 1999 tentang pembatalan HGB No.56/ TuguJaya dan HGB No.1 /Pasirjaya, Namun, kepala kantor BPN ini, Sontang memberi fasilitas kepada perusahaan PT.BSS tempat ruang kerja di lantai 2 bekas ruang staf sekber”.
Sehingga, Sontang kurang peduli lagi berkas berkas tunggakan kemudian sekber dibubarkan oleh dia, padahal sebelumnya kantah Fredy Marfin seniornya telah membentuk tim percepatan penyelesaian tunggakan dibagi 3 tim, sekarang sekber bubar dan berkas – berkas tunggakan yang 3 tahun, 4 tahun dan 5 tahun 6 tahun akhirnya sebagian ada dan sebagian tidak ditemukan.
”Sejumlah pemohon menyatakan kekecewaannya, dan ingin langsung bertemu Sontang, tetapi satpam yang jaga selalu menghalangi dengan alasan perintah kantah tamu tidak boleh masuk, nanti dia dimarahi”.
Hasil penelusuran detakhukum.id, salah satu bukti pemohon atas nama Harifin tiga tahun berkasnya mengendap di BPN, dengan nomor 40480/2023, yang tadinya berkas ada di ikatan tim 3 tiba tiba tidak lagi ditemukan, padahal berkas sertifikat itu lengkap, tinggal tanda tangan di sertifikat oleh kepala seksi penataan dan pemberdayaan (Kasi P2) pada kantor BPN Kabupaten Bogor I Agus Dwi Yudiyanto selaku ketua tim 3.
Salah satu staf bernama, Hari anggota tim 3 yang dihubungi Senin ( 6/4/2026 ), menyatakan kalau berkas Harifin belum sempat mencarinya di karenakan dirinya sibuk, waktu itu sekber belum dibubarkan, namun berjanji akan mencarinya, sambil berkata kalau dirinya baru juga bertugas disini mutasi dari BPN Kota Bogor, jadi tidak ada serah terima dari anggota tim 3 yang lama ke saya, ucap Hari.
”Hari malah melempar tanggung jawab, bahwa, yang menangani itu berkas sekarang adalah Aeb di pengaduan, silahkan hubungi”.
Dikonfirmasi Aeb yang juga baru dua bulan bertugas mutasi dari BPN karawang, ( 20/04/2026 ), Aeb memaparkan kalau berkas Harifin sudah dilacak di komputer, namun tidak ada di daftar salah satu tim pemberkasan, sehingga saya belum bisa pastikan apakah ikatan 1 atau 2 dan 3 seandainya ada pasti cepat dibereskan, ini sepertinya diluar ikatan saya sudah minta bantuan sama anak PKL untuk dicari, ucap Aeb. ( Spd/Red )














