Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

DPRD Kabupaten Bogor Berharap Pemerintah Kab Fokus Merancang RDTR

195
×

DPRD Kabupaten Bogor Berharap Pemerintah Kab Fokus Merancang RDTR

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Cibinong– DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor fokus merancang Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyayangkan saat ini Kabupaten Bogor belum mempunyai Perda RDTR sebagai dasar pembangunan dalam lingkup yang lebih kecil. Padahal, aturan tersebut penting, salah satunya untuk kepentingan investasi dan arah pembangunan.

“Saat ini baru Kecamatan Cibinong dan Parung Panjang yang punya itu. Padahal semua wilayah perlu loh. Misalnya Sukajaya dan wilayah Kabupaten Bogor bagian barat, karena bencana kemarin, itu harus bagaimana ke depannya,” kata Usep, Kamis (23/7)

Baca juga:  Pemohon Kecewa Sertifikat Tanahnya Setahun Lebih Belum Beres Di BPN II Cileungsi Kabupaten Bogor

Atau misalnya, RDTR untuk wilayah Kabupaten Bogor bagian Selatan penting dimiliki agar pembangunan tidak berbenturan dengan aspek lingkungan.

“Sekarang kan yang ada istilah gimana nanti. perda RDTR belum ada per kecamatan,” terangnya.

Ia mencontohkan, Kota Surabaya sudah punya Perda RDTR. Pembangunan di wilayah dengan lingkup lebih kecil bisa teratur dan efektif. Pemkab Bogor diharapkan menyerahkan draf Rancangan Perda RDTR ketika mengusulkan revisi Perda RTRW pada tahun depan.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Bogor Bersama Bupati Rapat Paripurna Bahas Tentang Ketertiban Umum

“Belum ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya investor masuk pada suatu wilayah, baru ada Perda RTRW. Kita perlu yang lebih kecil. Memang revisi RTRW baru boleh di 2021 ya,” tandasnya. (metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *