detakhukum.id, Bogor –Tanah milik H. Boin sugiri mantan Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, seluas 2.345 M2 belum dibayarkan uang pengganti kerugian sampai saat ini, sebagaimana pernah diberitakan tanah milik Boin Sugiri dijadikan fasos di diduga dimanipulasi oleh mafia tanah pembebasan tol Cimaci.
Surat dari Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dirjen bina marga direktorat jalan bebas hambatan satuan kerja pengadaan tanah jalan tol wilayah I PPK pengadaan tanah jalan tol Cimanggis – Cibitung dan Cinere – Jagorawi, yang ditandatangani PPK Dodit Dimas Ramadita, No. UM.04.04/440357/08-227.1 tanggal 13 Mei 2024 bunyinya bahwa bidang 254 A Desa Nagrak Kabupaten Bogor. Antara lain :
Bahwa, PPK pengadaan tanah jalan tol Cimanggis – Cibitung Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat adalah instansi yang memerlukan tanah, sedangkan pelaksana pengadaan tanah ( P2T ) adalah kantor pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bogor II.
Bahwa PPK pengadaan tanah jalan tol Cimanggis – Cibitung melakukan pemberian uang ganti kerugian berdasarkan validasi yang diterima dari Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ) dan sampai saat ini PPK pengadaan tanah jalan tol Cimanggis – Cibitung belum menerima validasi terhadap bidang 254 A dari P2T.
Bahwa dasar peta bidang tanah No. 104/2017 ( Sub ) ( Revisi ) tanggal 18 september 2017, bidang tanah nomor 254 A yang berlokasi di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat adalah atas nama PT. Putra Prabukarya dengan luas terkena 1.063 M2.
Bahwa apabila saudara H. Boin Sugiri mengklaim kepemilikan dari bidang 254 A tersebut, dapat dikoordinasikan dengan Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ) kabupaten Bogor II dengan membawa dokumen- dokumen pendukung.
Namun dalam pertemuan pada tanggal 12 Mei 2026 yang difasilitasi H. Agus Sahrudin. Spd.I selaku kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, di aula kantor Desa, turut hadir H. Boin Sugiri didampingi kuasa hukumnya Budi D Prihartadi dan timnya, BPN Kabupaten Bogor II, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Sularto PT. Cimanggis Cibitung Tollways ( CCT ), Reza DPKPP Kabupaten Bogor, dan DPTR Kabupaten Bogor, Wahyu BPKAD Kabupaten Bogor, Taufik Tapem kabupaten Bogor, DPMD Kabupaten Bogor, Camat, Kapolsek, Danramil, BPD Desa Nagrak, dan sangat disayangkan dari PT. Putra Prabukarya ( Kota Wisata ) tidak hadir, walaupun sudah diundang secara tertulis.

Acara dibuka oleh kepala Desa Nagrak Agus Sahrudin, dengan memberi kesempatan para undangan yang hadir, untuk menjelaskan persoalan tanah milik H. Boin Sugiri, sayangnya tak ada satupun bisa menunjukkan data tanah H.Boin, karena dari peserta yang hadir tidak memiliki berkas dokumen.
Ketika H.Boin diberi kesempatan beliau langsung menunjukkan data dokumen milik tanahnya, dengan menerangkan bahwa tanah ini sejak tahun 1960 tercatat atas nama Mihad Bin Emon kemudian tahun 1993 jual beli dibawah tangan/ segel kepada Srimurni Nazir No. C Desa 1514/1970 persil 98. D.II SPPT 32.03.140.008.03.0116.0 bayar pajak setiap tahun, selanjutnya beralih ke saya tanggal 15 Mei 1995 dengan dasar jual beli dibawah tangan segel tahun 1995.
Boin yang pernah menjabat kades era tahun 90 han mengatakan yang mengetahui seseorang punya tanah atau tidak adalah pemiliknya, berdasarkan surat surat yang ada, bukan orang lain. Ia juga telah berkirim surat ke kantor BPN II di tahun 2025 tentang permintaan keterangan namun tidak dijawab.
Boin, meras kecewa tanahnya sudah digunakan jalan tol Cimanggis – Cibitung ( Cimaci ) namun tak kunjung dibayar, walaupun presiden Jokowi sudah meresmikan jalan tol ini tahun 2023, dan kami melakukan aksi demo dengan damai di janjikan setelah itu katanya mau dibayarkan.
Ini zalim, terhadap saya masa tanah saya tiba tiba direvisi peta bidangnya, terus muncul peta bidang hasil revisi katanya itu tanah PT. Putra Prabukarya, sejak kapan PT itu belinya dan tahun berapa, tolong tunjukkan buktinya, ungkap Boin depan rapat.
Namun Sularto dari CCT yang hadir hanya terdiam seribu bahasa, begitu pula dari kantor pertanahan BPN II ( P2T ), tidak memberi komentar sedikitpun saat rapat.
Usai rapat Sularto ditanya oleh media, dia hanya terburu – buru dan menyampaikan tidak bisa memberikan fotocopy SHGB milik PT. Putra Prabukarya walaupun sebelumnya berjanji akan memberi pada media. (ati/Red)














