detakhukum.id, Bogor – Salah seorang warga Depok bernama Umyana kembali menyampaikan keresahan terhadap buruknya pelayanan pada kantor Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Bogor 1 sebagaimana disampaikan di halaman kantor BPN, (Senin 21/9/2026).
Umyana yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini datang di kantor BPN, Senin 21 September 2026 dalam rangka, mempertanyakan berkas permohonan pengukuran No.142638/2026 untuk pengurusan sertifikat, namun sikap petugas pelayanan kantor BPN Kabupaten Bogor 1 yang tidak ramah dan aturan yang ditetapkan yang dinilai tidak konsisten kemudian disesalkan Umyana.
Umyana mengatakan dokumen kelengkapan dibawa saat pendaftaran, pemohon bayangkan waktu, tenaga dan materi yang dikeluarkan untuk mengurus surat tersebut, belum lagi karena harus ditandatangani oleh saksi, dan kepala Desa.
Kemudian hasil ukur dinyatakan tanah saya overlap, sebagaimana pernah disampaikan petugas ukur Akhmad Faisal di tanggal 13 April 2026 secara lisan sebelum beliau dimutasi.

Selanjutnya setiap saat saya datang ke kantor BPN pertanyakan kembali, agar bisa dimediasikan sama saya yang terindikasi overlap dengan nomor NIB 12497 atas nama Siti Rokaya.
Namun pihak petugas, hanya menjanjikan terus dan akan dipanggil lewat surat melalui pos. Tapi kenyataan sampai sekarang tidak ada suratnya.
Kami tidak punya kapasitas meneliti berkas karena itu adalah produk BPN harusnya pihak BPN terbuka menyampaikan berkas apa yang dimiliki Siti Rokayah, dan nama PPAT/ Notaris yang mengurus, sehingga dapat saya telusuri atas dasar apa di atas lahan saya ko bisa BPN diterbitkan NIB, tutur Umyana.
Umyana mengatakan hal ini, karena pihak dari kantor Desa Susukan Kecamatan Bojonggede dalam suratnya bahwa yang bernama Siti Rokaya pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat-surat riwayat tanah, surat tidak sengketa dan salinan C Desa tidak terdaftar. Ini membuktikan bahwa pegawai pertanahan ada yang disembunyikan tidak menjunjung tinggi asas transparansi.
Umyana juga menyayangkan sikap seorang petugas yang menyembunyikan namanya menjanjikan hari ini suruh menunggu ada 4 jam sampai kami ketiduran tapi tidak juga dibuat suratnya mengenai penjelasan overlap secara tertulis, dengan alasan kasihnya tidak masuk kantor
Umyana mengatakan petugas seperti ini tidak layak ditempatkan di bagian pelayanan. Kepada Kepala BPN, kalau perlu petugas ini dimutasi, kesalnya.
Keluhan semacam ini bukan hanya saya saja, setiap hari hampir semua pemohon mengeluh, ada yang berkasnya bertahun tahun juga tidak selesai baik itu balik nama, alih media dan pembuatan sertifikat, katanya hanya ditumpuk tidak berjalan, nanti kalau orangnya datang menanyakan baru dicari berkasnya, dengan berbagai alasan petugas.
Mudah mudahan pimpinannya mendengar, dan jangan Cuma duduk manis di belakang meja, bila perlu setiap hari kontrol tiap ruangan disitu banyak numpuk berkas.
Sementara itu, Anis Riyanto Kepala Seksi ( Kasi ) Pengukuran yang dihubungi tidak berada ditempat, menurut stafnya bapaknya sedang sakit. (Supandi)













