detakhukum.id, Bogor – Komar, anak Acep Lamin yang tanahnya kini digunakan sebagai jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
”Dari 3 bidang tanah milik adat bukti surat – surat yang dimiliki Girik C Desa nomor 237/890 persil 50. S. II SPPT no. 32.03.140.008.014-004.0, luas 1.349 M2. Girik C Desa No. 248/908 persil No.50. S.II luas 317 M2 dan Girik C Desa No. 638/1529 persil No.50 S.II luas kurang lebih 130 M2 semuanya terkena pembebasan tol terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor”.
Komar di undang oleh BPN Cibinong Kabupaten Bogor, di tahun 2021 perihal, adanya indikasi tumpang tindih tanah kami dengan Pemda Kabupaten Bogor, dalam pertemuan /rapat, yang dihadiri dari Bupati Bogor diwakili oleh BPKAD dan DPKPP, kedua instansi ini mengatakan tidak punya data bukti surat surat dan tidak mengetahui persis lokasi tanah yang dimaksud tanah fasos/fasum cadangan makam.
Kantor pertanahan II Kabupaten Bogor, kami juga berkirim surat sanggahan, tapi tidak dibalas, kesal Komar.
Berdasarkan surat Bupati Bogor Nomor.222/469/Tapem tanggal 31 agustus 1999 perihal penunjukan/penetapan rencana lokasi tanah makam disandingkan dengan peta lokasi pembebasan lahan jalan tol Cimanggis – Cibitung ternyata tidak ada tumpang tindih di atas tanah komar.
Sehingga pemberkasan tanah kami diproses melalui tahap demi tahap sampai keluar perhitungan appraisal nilai ganti kerugian.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2023 kami telah menandatangani surat persetujuan besarnya nilai ganti kerugian sudah diberikan ke P2T menunggu pembayaran, sesuai hasil nilai yang dibuat dari kantor independen Appraisal jasa penilai publik Amin-Nirwan-Alfiantori dan Rekan, hingga kini belum dibayar, kata Komar.
Lebih aneh lagi, tiba tiba tanah kami ditahun yang sama 2023, ada dugaan oknum baru jadi pejabat pemkab mengatakan tanah itu milik pemda Kabupaten Bogor, namun tidak ditunjukkan datanya.
Masa tanah saya secara prosedur P2T ( BPN ) peta gambar sudah ada bidang 343 luas 1.349 M2 milik orang tua kami, Acep Lamin, dengan nilai Rp. 2.724.2000.000 milliar, seharusnya dibayar ganti rugi disetop oleh BPN II Cileungsi Kabupaten Bogor, ujar komar kepada wartawan. Senin ( 8/6/2026 ).
Kami juga telah empat kali berkirim surat di tahun 2024 ke Bupati Bogor melalui Sekda Kabupaten Bogor, tapi tidak ada jawaban alias tidak di tanggapi, mentang mentang kami rakyat kecil orang susah, kami mohon Bupati Bogor jangan zolim ke rakyatnya.
Komar berharap agar Bupati Rudi Susmanto mendengar jeritan hati rakyatnya, mau turun kelokasi, kami menduga ada mafia tanah bersekongkol dengan oknum baru jadi pejabat dengan oknum BPN II Cileungsi, dan oknum PT. CCT, sok tau tapi lokasi tanah kami tidak tahu, mengapa ? karena pejabat yang lama sudah mengaku tidak punya data dan tidak tau lokasi tanah letaknya fasos fasum pemda.
Komar di temani wartawan, menghadap Kepala Kantor BPN II Cileungsi Kabupaten Bogor, Sofian Hadi Syam mengatakan, BPN tidak bisa memvalidasi berkas Komar, karena ada klaim juga dari pemda, silahkan selesaikan dulu. BPN tidak punya dasar hukum untuk memfasilitasi pertemuan karena nanti dianggap tidak netral, mengenai uang ganti rugi belum juga dititipkan di pengadilan Negeri setempat, termasuk pengganti lahan pemda, kalau mau berkirim surat silahkan nanti kami membalas ( Jawab) singkat Sofian didampingi stafnya Sukmo, di ruang kantornya. (8/6/2026)
Komar sampaikan, artinya itu tanah tersebut milik kami dan terbukti sampai keluar hitungan ganti kerugian kalau tanah itu milik orangtua ungkap Komar.
”Diperkuat dari surat keterangan Kepala Desa Nagrak H. Agus Sahrudin Nomor.593/59/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, bagian akhir bahwa, setelah diadakan pengecekan, pencocokan dan penelitian ulang terhadap bukti alas hak/surat tanah SPPT/PBB, peta bidang, Gambar letak tanah dan surat keterangan kronologis tanah Acep Lamin/Komar dapat ditarik kesimpulan bahwa ketiga bidang tanah tersebut tidak ada indikasi tumpang tindih.
Dengan bidang tanah sesuai dengan SPH ( Surat Pelepasan Hak ) No.147/205/Gunungputri, asal dari Nani Binti Maih/Manih Lamin. Dan untuk bukti data data terkait ketiga bidang tanah tersebut. Ini dibuat bahan pertimbangan bagi P2T (BPN) untuk melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian terhadap bidang Nomor. 343, 353, 354 atas nama Komar.
Selain itu, Komar mengaku selama ini dirinya masih mendapatkan tagihan pembayaran pajak SPPT/PBB tanah itu dari 3 bidang tanah yang berada di kp Nagrak Desa Nagrak Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bogor. (ati/red)













