Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

2 Kali Pertemuan PT. Putra Prabu Karya / Kota Wisata Tak Hadir, Tanah Milik Boin Sugiri Tiba Tiba Diklaim Oleh Pemda

398
×

2 Kali Pertemuan PT. Putra Prabu Karya / Kota Wisata Tak Hadir, Tanah Milik Boin Sugiri Tiba Tiba Diklaim Oleh Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto dokumen H.Boin Sugiri

detakhukum.id, Bogor – Telah dilaksanakan pertemuan yang kedua diprakarsai Agus Sahrudin kepala Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Selasa tanggal 19 Mei 2026, di aula kantor Desa Nagrak terkait musyawarah klarifikasi dan mediasi bidang tanah darat yang terkena Proyek Strategi Nasional ( PSN ) jalan tol Cimanggis Cibitung  ( Cimaci ) dengan nomor bidang 254 A.

Hadir dalam pertemuan, Kepala Desa Nagrak Agus Sahrudin, Camat Gunung Putri Kurnia Indra, Tapem Kabupaten Bogor Taufik, BUJT, PPK, DPTR Anna, PT. CCT Sularto, H. Boin Sugiri bersama kuasanya Budi. Adapun yang tidak hadir dari PT. Putra  Prabu Karya ( Kota Wisata ), BPKAD Kabupaten Bogor, P2T ( BPN ) II Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diutarakan setelah membaca notulen hasil musyawarah yang hanya difokuskan perihal bidang tanah 254 A, diduga sudah dianggap valid menjadi aset pemerintah kabupaten Bogor. Sebagaimana dalam butir empat notulen rapat.

Kalau mau jujur, seharusnya data yang menjadi acuan adalah bersumber P2T ( BPN ). Berapa data bidang tanah dan daftar nominatif yang tertulis bidang 254 A, atas nama pemerintah daerah kabupaten Bogor. Hal tersebut bertentangan dengan yang tertuang dalam surat kementerian PUPR tanggal 13 Mei 2024. Yang ditandatangani oleh Dodit Dimas Ramadita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). 

Ini malah muncul surat Pada tanggal 10 Februari 2026, kepala kantor BPN II Kabupaten Bogor, perihal surat undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi yang ditandatangani saat itu Kepala BPN II Kabupaten Bogor, Mohamad Gugus Perdana, dinyatakan bahwa NIB/ nomor bidang 254 A dinyatakan yang berhak adalah pemerintah kabupaten Bogor.

Dengan dilaksanakannya undangan musyawarah penetapan ganti rugi pada tanggal 10 Februari 2026. Tercermin adanya maladministrasi terhadap kaitan dengan kepemilikan tanah H. Boin Sugiri pada kantor pertanahan BPN II.

Di awal pendataan/pengukuran tahun 2017 bidang tanah miliknya seluas 2.345 M2 sebagaimana hasil pemetaan dari P2T ( BPN ). Berdasarkan Peta bidang tanah No. 104/2017 tiba tiba ( Seb ) ( Revisi ) tanggal 18  September 2017 bidang 254 A terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, tercatat atas nama  PT. Putra Prabu Karya dengan luas 1.063 M2. ( tidak ada aset pemda ).

Kami belum pernah melepaskan/menjual tanah tersebut kepada pihak manapun pada bidang 254 A tersebut, bahkan dalam proses pengukuran tidak diikutsertakan, ungkap Boin Sugiri di kediamannya pekan silam.

Bila ini dilaksanakan dalam pendataan yang mengikutsertakan pemilik tanah, petugas BPN, aparat Desa, mengapa surat yang pernah saya layangkan tanggal 8 Juni 2022 tidak mendapat tanggapan atau jawaban dari BPN II, ini diduga adanya konspirasi pada oknum mafia tanah, masa tiba tiba tanah saya diklaim pemda, ucap Boin Sugiri.

Boin Sugiri yang pernah menjabat kades tahun 90 an mengaku mempunyai data dan bukti yang sah, yang diketahui kepala Desa dan ditandatangani oleh kepala Desa Nagrak, C Desa No. 1514/1970 persil 98. D.II SPPT/PBB No,32.03.140.008.013-0116.0 a/n wajib pajak Sri Murni Nazir. Beliau mohon pendataan ulang P2T ( BPN } atas tanah yang dimilikinya dengan menghadirkan saksi saksi, kepala Desa, baik yang berkaitan dengan penguasaan fisik dan yuridis.

Anna saat dikonfirmasi diruang kerjanya, 4 Juni 2026.

Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang ( DPTR ) Kabupaten Bogor, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini di kantornya melalui Ibu Anna selaku ketua tim sengketa, menyampaikan bahwa, permasalahan bidang tanah 254 A itu sudah milik aset pemda dan tercatat.

Dengan nomor sertifikat SHGB No.59 namun tidak disebutkan tahun pembuatan sertifikat itu. Anna hanya menyampaikan kalau penyerahan PSU Kota Wisata berita acaranya tahun 2017, kalau tidak puas silahkan gugat, kita nanti serahkan kuasa ke kejaksaan sebagai pengacara Negara pemda singkatnya. (ati/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *