Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tanah Milik Boin Sugiri Dijadikan Fasos Diduga Dimanipulasi Oleh Mafia Tanah Pembebasan Tol Cimaci

455
×

Tanah Milik Boin Sugiri Dijadikan Fasos Diduga Dimanipulasi Oleh Mafia Tanah Pembebasan Tol Cimaci

Sebarkan artikel ini
H.Boin Sugiri saat menunjukkan bukti surat tanahnya.

detakhukum.id, Bogor – Pembayaran pembebasan tanah uang pengganti jalan tol Cimanggis Cibitung (Cimaci ) sampai saat ini belum dibayarkan kepada pemilik tanah H. Boin Sugiri dengan bukti milik Nomor C desa 1514/1970 persil 98. D.II, SPPT-PBB No. 32.03.140.008.03.0116.0 atas nama wajib pajak Srimurni Nazir, nomor. Bidang tanah 254 A luas 2.630 M2 terletak di jl. Pamen Rt.004 / Rw. 003  Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri kabupaten bogor .

H. Boin Sugiri sangat kesal, menurutnya sejak adanya pembebasan tanah di desa Nagrak tersebut, saya sudah menyerahkan berkas satu bundel lengkap kepada Sularto perwakilan dari jalan tol PT. Cimanggis Cibitung Tollways (CCT ) Saya percaya saja Sularto karena dia orang dalam yang akan membantu agar cepat kelar.

Belakangan saya dengar dan kaget tiba tiba Sularto, pernah menyampaikan tanah milik saya masuk jadi fasos – fasum kota wisata padahal saya belum pernah menjualnya.  Disinilah saya mulai curiga bahwa ada dugaan oknum – oknum dan mafiah tanah yang bermain, kata Boin Sugiri pekan silam di kediamannya.

Sampai saat ini berkas yang dibawah Sularto pun tidak pernah lagi dikembalikan, terus saya dapat surat Nomor.04.04/440357/08-227.1 dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen  Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimaci, Dodit Dimas Ramadita tertanggal 13 Mei 2024.

Baca juga:  Bupati Lantik Pegawai PPPK Terbanyak Se-Indonesia Di Kabupaten Bogor

Dengan bunyi isi surat itu, bahwa berdasarkan Peta Bidang Tanah  No. 104/2017 ( Seb ) ( Revisi ) tanggal 18 September 2017 bidang nomor 254 A yang berlokasi di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, adalah atas nama PT. Putra Prabukarya  dengan luas terkena 1.063 M2.

Bahwa apabila saudara H. Boin Sugiri mengklaim kepemilikan dari bidang tanah 254 A tersebut dapat berkoordinasi dengan pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ) kantor pertanahan Kabupaten Bogor II dengan membawa dokumen – dokumen pendukung.

Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, H. Agus Sahrudin, melalui stafnya Usman ketika media ini ketemu di kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor II. Selasa ( 14/4/2026 ). Usman mengatakan silahkan tanya ke pa Sularto urusan itu sudah lama dia yang tahu persis, saya kesini hanya ngurus punya saya sendiri tanah sisa, mengenai tanah H. Boin saya mau temui saja langsung beliau, singkat Usman sambil pamitan.

Di Tempat terpisah Sularto, ketika di temui di salah satu warkop di sekitar perumahan Cibubur City, Kamis, ( 15/4/2026 ) Ia mengatakan, mengenai berkas Boin Sugiri itu betul masuk tanah fasos – fasum kota wisata, makanya saya tidak bisa melanjutkan untuk diproses, karena ditanah itu ada sertifikat punya kota wisata satu gelundungan, namun dia tidak tahu persis nama perusahaan PT yang ada di sertifikat itu termasuk no SHGB nya dan tahun terbitnya saya lupa ada bukti berkasnya sama saya, nanti dikasih katanya.

Baca juga:  Berkas No.40480/2023 Ngendap Tiga Tahun Di BPN Belum Juga Jadi Sertifikat, Saking Berbelitnya
Sularto staf CCT memberi keterangan mengenai berkas H. Boin

Sularto juga akui kalau dirinya pensiunan kepala kantor BPN Semarang, namun menyangkal ketika dirinya ditanya selaku Direktur PT. CCT, sularto hanya mengaku sebagai staf biasa tegasnya.

Ia juga menyampaikan kalau berkas Boin Sogiri itu, saya lupa tidak ingat lagi nyimpannya dimana itu kan hanya fotokopian saja yang diberikan, termasuk saya sudah pernah sampaikan kalau tanah bapak Boin masuk fasos – fasum milik kota Wisata, ungkapnya.

”Demi Allah saya disini bukan mau mencari uang atau keuntungan pribadi, saya bergabung dengan perusahaan CCT semata mata hanya ingin mengabdikan diri membantu perusahaan menagih ke Negara alias kementerian keuangan, sebab perusahaan ini telah banyak mengeluarkan uang talangan pembebasan dan konstruksi bangunan nilainya cukup besar, namun tidak bersedia sebut angkanya berapa, kata Sularto.

Saya sarankan agar ketemu Eko di BPKAD Kabupaten Bogor, untuk lebih jelasnya  karena saya sendiri tidak paham apa betul bagian aset pemkab itu datanya seperti apa.

Adapun tanah pengganti fasos – fasum itu belum ada penggantinya sedang dicarikan, sebab prosesnya cukup lama jadi silahkan kalau mau di musyawarahkan undang kades, H.Boin, BPN II seluruh yang berkepentingan termasuk kota wisata, ucap Sularto. (Sup/Red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *