Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

Perubahan APBD Tahun 2026 Prioritaskan Pembagunan Infrastruktur & Insentif Guru

7
×

Perubahan APBD Tahun 2026 Prioritaskan Pembagunan Infrastruktur & Insentif Guru

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD menyepakati bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menuntaskan program prioritas hingga akhir tahun termasuk pembenahan infrastruktur dan insentif guru pendidikan agama Islam. Rabu (30/9/2026).

Rapat Paripurna diselenggarakan pada Rabu ( 30/9/2029 ). Sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran dan pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Selain penetapan persetujuan bersama Perubahan APBD Tahun 2026, Rapat Paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas secara intensif Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Bertambah dari Klaster Supermarket Bahan Bangunan

“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, perubahan APBD tersebut antara lain mengakomodir kebutuhan penanganan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.

Pada agenda perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD.

Lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Baca juga:  Sekber WMO Dan Pelaku UKM Dialog Publik Akhir Tahun

Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ia berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat mendukung penguatan anggaran pada Tahun 2027 agar transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital dapat diterapkan secara bertahap dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah satu paket. DPRD dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama.” tegasnya. (supandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *