detakhukum.id, Bogor –Himpunan Petani dan Peternak Milenia Indonesia ( HPPMI ) Kabupaten Bogor beserta ribuan warga dan petani melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor I, terkait proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) atas tanah yang diajukan PT. Bahana Sukma Sejahtera ( PT. BSS ) di kawasan lereng gunung salak.
”Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar juga mendesak pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera memfasilitasi dialog dan mengambil langkah antisipatif guna mencegah potensi konflik agraria yang melibatkan masyarakat penggarap di sejumlah desa”.
Lahan yang menjadi objek permasalahan tersebut berada di wilayah desa Tugujaya, Pasir Jaya, Cipelang, Tanjungsari, Tajurhalang, serta beberapa wilayah lainnya di sekitar kecamatan Cigombong dan Cijeruk Kabupaten Bogor.
”Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB ) PT. BSS yang telah berakhir pada 4 November 2017, dan saat ini dimanfaatkan oleh ribuan petani sebagai lahan pertanian produktif”, kata Yusuf dalam orasinya kamis (4/6/2026).
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor menyatakan bahwa status lahan kembali menjadi tanah negara, berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria ( UUPA ) dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021, HGB PT. BSS telah berakhir dan tidak diperpanjang sehingga status tanah tersebut, menurut mereka, kembali menjadi tanah negara.
Kami berpendapat bahwa tanah eks HGB tersebut seharusnya menjadi bagian dari program penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah sesuai kebijakan reforma agraria, dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkan lahan secara produktif, tegas Yusuf.
Ratusan Petani dan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor ATR/BPN

Selain HPPMI, warga desa pasirjaya juga menyampaikan keberatan terhadap proses permohonan penerbitan hak guna bangunan yang diajukan PT. BSS.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, warga menyebut mereka telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan lahan eks HGB tersebut secara fisik dan faktual setelah hak PT. BSS berakhir pada tahun 2017.
Masyarakat menilai proses penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah negara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala BPN nomor 18 tahun 2021
Warga juga menyatakan keberatan atas setiap proses yang berkaitan dengan penerbitan hak baru yang dinilai berpotensi mengabaikan kondisi penguasaan fisik lahan yang saat ini dilakukan masyarakat.
HPPMI mengklaim sejumlah pemerintah desa telah mencabut atau menyatakan tidak berlaku dukungan administratif yang sebelumnya berkaitan dengan PT. BSS.
HPPMI tersebut juga menyebut telah terdapat hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi faktual penguasaan lahan dengan data yang diajukan dalam proses permohonan hak PT. BSS.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari PT. BSS terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan HPPMI serta warga penggarap.
Dalam pernyataan sikapnya, HPPMI meminta kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I, tidak menerbitkan produk pertanahan apapun terkait objek lahan yang dipersoalkan sampai seluruh aspek hukum dan administrasi selesai diklarifikasi.
Selain itu, HPPMI mendesak Bupati Bogor untuk membuka forum audiensi yang melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah desa serta perwakilan petani guna mencari solusi yang adil dan mencegah konflik sosial.
HPPMI menegaskan pihaknya mendukung upaya penataan aset negara dan reforma agraria yang berpihak pada kepastian hukum, produktivitas lahan, serta perlindungan hak masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I. Sontang Coin Manurung melalui Zimamun Ni`am kasie PHP menyampaikan bahwa, hasil mediasi akan dilaporkan ke pusat pada kementerian ATR/BPN. Masyarakat itu berhak memiliki dilahan tersebut dan menstatus quokan sementara permohonan yang dilakukan oleh PT. BSS ungkapnya di hadapan media. (red)














