detakhukum.id, Bogor – Jalan lingkungan yang berada di perumahan Villa Mutiara Bogor 2 RW 012 Desa Waringin Jaya Kabupaten Bogor yang tidak kunjung diperbaiki.
Padahal pengembang perumahan sudah menyerahkan/serah terima kepada pemerintah daerah sejak tanggal enam agustus tahun 2009. Namun sampai saat ini jalan lingkungan bertahun tahun tak pernah disentuh perbaikan dari pemerintah Desa Waringin Jaya maupun pemda kabupaten Bogor.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak selama hampir puluhan tahun masa harus difiralkan dulu tanya warga ?
”Warga mohon agar Bupati Rudy Susmanto turun langsung melihat keadaan jalan di lingkungan kami”.
Salah satu tokoh masyarakat H.Usman angkat bicara terkait kerusakan jalan lingkungan warga, merasa kesal tak kunjung diperbaiki padahal dana desa setiap tahun turun, Namun sangat kurang perhatian oleh pemkab/pemerintah desa.
Kami sangat miris kenapa jalan lingkungan ini tidak pernah tersentuh dengan infrastruktur yang layak atau diperbaiki. Kami kasihan anak anak sekolah yang harus melewati jalan rusak, terutama saat hujan turun, jalan menjadi licin begitu pula di musim panas debu beterbangan yang dapat menjadi sesak nafas.
”Seiring dengan program Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi (bpk Aing) yang pernah disampaikan agar jalan jalan lingkungan maupun di perumahan harus mulus jangan ada lagi jalan rusak, karena masyarakat yang bayar pajak”.
Kami memohon kepada pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten Bogor agar jalan lingkungan kami segera dapat diperbaiki, Pungkasnya.
Rohmat Kepala desa waringin Jaya saat ditemui di ruang kantornya, Selasa (22/07/2025) menyampaikan, bahwa untuk jalan lingkungan diluar perumahan kita tetap perbaiki, berbeda dengan jalan lingkungan di perumahan kita tidak berani perbaiki sebab aturannya belum ada, katanya.
Adapun mengenai anggaran dana samisade dari kabupaten Bogor maupun bantuan dari pusat Dana Desa (DD) setiap tahun turun ke desanya. Ia kembali mengingatkan tidak berani perbaikan jalan lingkungan perumahan itu, dikarenakan belum ada petunjuk dari Bupati Bogor alias dasar hukumnya.
Saya takut nanti kalau sudah dibetulin tidak tepat sasaran, uang yang kita sudah keluarkan, tiba tiba ada pemeriksaan dari inspektorat suruh kembalikan uangnya akhirnya yang rugi saya, sambil senyum Kades Rohmat.
Ia, Kalau memang ada aturan yang membolehkan jalan lingkungan perumahan boleh pemerintah desa perbaiki pasti segera kami laksanakan perbaikan, ujarnya.
Hasil penelusuran, Informasi yang didapatkan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, bahwa, pemerintah desa punya tanggung jawab perbaikan jalan lingkungan perumahan sesuai peraturan Bupati No.113 Tahun 2021 tentang penyediaan, penyerahan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman pasal 31 huruf (3).
Mudah mudahan kepala desa itu, yang tidak respon adanya keluhan warganya, dapat membaca peraturan Bupati yang ada, sehingga ada pegangan buat dia.
Peraturan Bupati itu sebagai landasan hukumnya diberi wewenang pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan perumahan, boleh diperbaiki sepanjang fasos fasumnya sudah diserahkan ke pemda kabupaten Bogor.
Perumahan Villa Mutiara Bogor 2 sudah diserahkan sejak tahun 2009, dalam berita acaranya ditandatangani Bupati Racmat Yasin saat itu. jadi sudah punya kewenangan desa untuk perbaikan di jalan lingkungan RW 12 itu.
Kalau kepala desanya merasa ragu silahkan mengirim surat ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), nanti dijawab, ucap Sumber. (aty/spd))