Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Wakil Ketua DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Bisa Ganggu Investasi Nasional

126
×

Wakil Ketua DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Bisa Ganggu Investasi Nasional

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

detakhukum.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, belum tertangkapnya buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa berimbas kepada kepercayaan investor kepada penegakan hukum di Indonesia.

Terlebih, kasus Djoko Tjandra tak kunjung usai. Justru muncul kasus-kasus baru terkait pelariannya.

“Kalau melihat masalah Djoko Tjandra kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca juga:  Total16 Orang Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Bulukumba

Dasco berharap aparat penegak hukum terus bersinergi untuk menuntaskan masalah Djoko Tjandra ini. Dia tidak ingin investasi di Indonesia terganggu karena kasus Djoko Tjandra.

“Kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Dasco.

Waketum Partai Gerindra itu menambahkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Komisi III. Tujuannya, untuk mencari jalan keluar terkait izin rapat dengar pendapat antara Komisi III dan penegak hukum perihal Djoko Tjandra di tengah masa reses agar tidak melanggar tata tertib dewan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Asrama Haji, Eks Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8,5 Tahun

“Kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib,” ujar Dasco. (merdeka)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *