Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Telah Dibentuk Koperasi Merah Putih Di Desa Nagrak

48
×

Telah Dibentuk Koperasi Merah Putih Di Desa Nagrak

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Nagrak Hj. Agus
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, telah membentuk koperasi merah putih yang saat itu dihadiri dari dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, serta ketua LPM, tokoh masyarakat perangkat desa, Rt, Rw, linmas dan warga, dalam musyawarah (29/4/2025) lalu.

”Alhamdulillah, kita sudah terbentuk sesuai jadwal yang sudah dirumuskan oleh Dinas koperasi UMKM dan perdagangan kabupaten Bogor, ungkap kepala Desa Nagrak,” H Agus di kantornya. ( 20/5/2025 )

Example 300x600

Lebih lanjut, Ia memaparkan bahwa, bentuk koperasi di desanya nanti akan memiliki badan usaha agen sembako, sedangkan modal awal berasal dari simpanan pokok atau simpanan wajib sebesar Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 dan untuk simpanan bulanan Rp.10.000 demi kemajuan koperasi merah putih kedepan.

Baca juga:  Desa Gunung Putri Dan BNN Launching Kawasan Berikat BERSINAR, Kawasan Perusahaan Bersih Narkoba

Seperti kita ketahui, Program ini berdasarkan dari presiden prabowo Subianto bertujuan sebagai wadah dalam rangka pemberdayaan UMKM dan masyarakat di setiap desa / kelurahan.

Baca juga:  Desa Gunung Putri Dan BNN Launching Kawasan Berikat BERSINAR, Kawasan Perusahaan Bersih Narkoba

Dalam pengurus koperasi merah putih, Kepala desa H Agus sebagai pengawas, yang akan menaungi anggota sekitar 5000 yang terdiri dari  masyarakat desa nagrak.

Dengan kehadiran koperasi merah putih di desa kami, mari kita bersama-sama desa, apa yang bisa dimanfaatkan dengan koperasi merah putih ini untuk dikembangkan mengelola agen sembako, tutur Kades H Agus. (spd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *