detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, telah membentuk koperasi merah putih yang saat itu dihadiri dari dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, serta ketua LPM, tokoh masyarakat perangkat desa, Rt, Rw, linmas dan warga, dalam musyawarah (29/4/2025) lalu.
”Alhamdulillah, kita sudah terbentuk sesuai jadwal yang sudah dirumuskan oleh Dinas koperasi UMKM dan perdagangan kabupaten Bogor, ungkap kepala Desa Nagrak,” H Agus di kantornya. ( 20/5/2025 )
Lebih lanjut, Ia memaparkan bahwa, bentuk koperasi di desanya nanti akan memiliki badan usaha agen sembako, sedangkan modal awal berasal dari simpanan pokok atau simpanan wajib sebesar Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 dan untuk simpanan bulanan Rp.10.000 demi kemajuan koperasi merah putih kedepan.
Seperti kita ketahui, Program ini berdasarkan dari presiden prabowo Subianto bertujuan sebagai wadah dalam rangka pemberdayaan UMKM dan masyarakat di setiap desa / kelurahan.
Dalam pengurus koperasi merah putih, Kepala desa H Agus sebagai pengawas, yang akan menaungi anggota sekitar 5000 yang terdiri dari masyarakat desa nagrak.
Dengan kehadiran koperasi merah putih di desa kami, mari kita bersama-sama desa, apa yang bisa dimanfaatkan dengan koperasi merah putih ini untuk dikembangkan mengelola agen sembako, tutur Kades H Agus. (spd)