Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Bupati Bogor dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan lainnya.
Melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang mempunya fungsi untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang infrastruktur. Salah satunya adalah UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, menurut Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2018, pembentukan UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional pengujian hasil/kelayakan pekerjaan dan pelayanan laboratorium untuk seluruh kegiatan infrastruktur di Kabupaten Bogor.
Lalu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 atas perubahan perda retribusi No.11 Tahun 2023, UPT Laboratorium diharapkan dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pengujian mutu material dan bahan konstruksi. Untuk mencapai kualitas mutu guna menjamin pekerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor khususnya dilingkungan Dinas PUPR, dalam pelaksanaannya UPT Laboratorium mempunyai dasar hukum pengujian diantaranya Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan pengujian laboratorium bahan material konstruksi, khususnya untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dan drainase, dengan begitu, diharapkan pengguna jasa layanan UPT Laboratorium percaya dan merasa aman untuk hasil dari segala pengujian yang dilakukan oleh tim penguji UPT Laboratorium.

Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian, maka kami mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibagi menjadi 4 bagian besar, diantaranya adalah SOP pelayanan pendaftaran, SOP pengujian lapangan, dan SOP pengujian laboratorium, serta SOP uji banding material konstruksi. Diharapkan dengan adanya Standar Operasional Prosedur ini akan memberikan kepuasan bagi setiap pengguna jasa layanan secara efisien, efektif, mudah dan cepat. SOP ini sudah kami terapkan sesuai dengan dasar hukum yang ada dan sudah disetujui oleh pimpinan.
Berikut kegiatan yang sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dan aturan hukum yang kami gunakan seperti kegiatan kunjungan dan pemeriksaan terhadap vendor material bahan konstruksi beton, hot mix, dan precast atau yang kita namakan kegiatan Trial Mix yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan administratif dan mutu/kualitas dari setiap produk yang mereka jual. Dengan begitu dapat dipastikan produk yang ada pada wilayah Kabupaten Bogor terjamin secara kualitas.
Untuk memperluas wawasan tentang pengujian laboratorium di bidang bahan material konstruksi, kami melakukan uji banding dan studi banding dengan beberapa instansi/akademisi yang bergerak di bidang layanan laboratorium pengujian bahan material konstruksi, Seperti IPB University, Badan Akreditasi Nasional, Politeknik Negeri Bandung, PT. Wijaya Karya Beton, Departemen Teknik Sipil Universitas Indonesia, serta Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Badan Litbang Kementerian PUPR.
Selain itu, UPT Laboratorium juga beberapa kali kedatangan tamu kunjungan kedinasan (Studi Banding) seperti Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yang sekarang menjadi lokasi Ibu kota Negara (IKN) serta Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Jawa Timur terkait pengujian laboratorium Bahan Konstruksi yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk layanan di bidang ke-ilmu-an Teknik Sipil, UPT laboratorium Bahan Konstruksi DPUPR bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat melalui SMK Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor untuk memberikan praktek kerja lapangan kepada siswa/I di sekolah tersebut selama 3-6 bulan. Tujuannya guna memberikan pelatihan dan pengenalan alat uji dan pengujian serta tata kelola pemerintahan berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang tata kelola pemerintahan yang berlaku dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Untuk menunjang operasional pengujian di Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A DPUPR Kabupaten Bogor dan untuk mendapatkan akreditasi nasional dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), maka secara bertahap kami membuat pengajuan kepada pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk diupayakan pengadaan peralatan pengujian Laboratorium bahan konstruksi yang lebih modern, canggih dan terbaru dengan tingkat output hasil pengujian yang akurat dengan tingkat akurasi yang tinggi.


Selain alat yang baru tersebut, UPT Laboratorium juga berusaha mengoptimalkan ruang pelayanan untuk memudahkan pengguna jasa layanan laboratorium. Salah satunya adalah ruang pelayanan terintegrasi satu surat untuk semua pengujian yang tertera dalam dokumen kontrak, guna menciptakan kemudahan, kenyamanan, tertib administrasi dan transparansi kepada setiap pengguna jasa layanan laboratorium.
Berikut kegiatan pengujian yang dapat kami layani antara lain: Pengujian Material Bahan Konstruksi, Pengujian Beton, Pengujian Tanah, dan Pengujian Hotmix. Dengan layanan pengujian di laboratorium maupun di lapangan (on site). Adapun berbagai jenis pengujian seperti:
- Pengujian Agregat Halus (Pasir)
- Pengujian Agregat Kasar (Split, LPA, LPB)
- Pengujian Material Besi Tulangan/Plat (Kuat Tarik Besi)
- Pengujian Tanah Timbunan
- Pengujian Mix Design Beton k-125 s/d k350
- Pengujian Kuat Tekan Beton (Kubus dan Silinder)
- Pengujian Kuat Lentur Beton (Balok)
- Pengujian Kuat Tekan Mortar
- Pengujian Hammer Test
- Pengujian Kuat Tekan Beton Inti Core Drill 4” Inch
- Pengujian Kuat Tekan conblock
- Pengujian pengambilan benda Inti Core Drill 2” dan 4” (semua jenis beton)
- Pengujian Sondir 2,5 ton dan 10 ton
- Pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP)
- Pengujian Kepadatan Dengan Alat Sand Cone
- Pengujian California Bearing Ratio (CBR) Field Test
- Pengujian Kepadatan (Density) Hotmix
- Pengujian Ekstraksi Hotmix (Kadar Aspal)
- Pengujian Marshall Test
- Pengujian pengambilan benda Inti Core Drill Hotmix






Demikian laporan kegiatan sesuai dengan tupoksi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025, Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2018, dan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Tentang Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang bisa kami sampaikan.