detakhukum.id, Bogor – Peluncuran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA dan Kampung Zakat 2025, KUA sebagai Pusat Gerakan Berta’awun dan Ekonomi Umat, peluncuran ini juga dihadiri oleh Bupati Bogor, Kakanwil Kemenag Jawa Barat, serta perwakilan dari BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), dan berbagai lembaga sosial keagamaan, yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Sabtu (11/10 2025).
Acara ini berlangsung serentak dengan Kick Off nasional via Zoom oleh Kemenag RI yang menghubungkan puluhan KUA di seluruh Indonesia, sekaligus di isi dengan penyerahan bantuan simbolis Program Kampung Zakat.
Diantaranya, penyaluran bantuan ekonomi produktif, serta bantuan kaki palsu bagi penyandang disabilitas. Acara ini juga di ramaikan Bazar produk UMKM yang ditampilkan dari hasil karya UMKM pendampingan LAZ Rabbani dan KUA setempat.
”Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, menyampaikan bahwa, model PEU Berbasis KUA ini akan menjadi prototipe nasional gerakan zakat produktif.” KUA adalah simpul yang menjembatani nilai ibadah dengan aksi sosial, dari masjid ke pasar, dari dakwah kemandirian, ujarnya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting peran baru KUA, sebagai pusat gerakan berta’awun saling mendukung untuk membangun kesejahteraan masyarakat, program PEU dan Kampung zakat dirancang untuk mengubah wajah KUA dari sekedar kantor layanan keagamaan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi berbasis umat, tempat yang dulu hanya menjadi ruang administrasi, kini lahir pelatihan bisnis mikro, bimbingan usaha, dan penyaluran modal berbasis zakat produktif.
”Seperti salah seorang ibu rumah tangga penerima manfaat program Pemberdayaan Ekonomi Umat di tahun 2025, bercerita bagaimana modal usaha yang didapatkan dari program ini bisa menggerakkan kembali usahanya yang sempat lesu.”
Kata dia kami tidak hanya diberikan modal berupa uang saja, tapi juga diberi bimbingan cara mengelola usaha itu, sehingga dapat berkembang usahanya. Alhamdulillah, sekarang kami bisa lebih mandiri, ujar dia dengan haru.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menyampaikan bahwa, transformasi peran KUA ini adalah bentuk nyata dari berta’awun fi khair, bekerja sama dalam kebaikan. “Masjid dan KUA bukan hanya tempat beribadah, tapi menjadi sumber inspirasi untuk membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan,”tegasnya.

Sementara menurut, Ketua LAZ Rabbani, Muhammad Faried menambahkan, keberhasilan ini berawal dari sinergi. Setiap KUA memiliki potensi besar untuk menjadi titik gerak perubahan LAZ, Rabbani hadir untuk mendampingi, memotivasi dan memberdayakan penerima manfaat, agar semangat ta’awun benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang nyata, ungkap Faried.
Ia juga mengatakan dengan semangat berta’awun, program ini diharapkan memperkuat jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan sosial. Bahwa ibadah tidak berhenti di sajadah, tetapi bergerak ke pasar, sawah, dan usaha kecil masyarakat.
Inilah bentuk dakwah bil amal, berdakwah melalui tindakan nyata. Program PEU dan Kampung Zakat 2025, bukan hanya gerakan pemberdayaan ekonomi, tapi juga gerakan kebangsaan yang menyatukan niat baik semua pihak.” Ketika lembaga, pemerintah, dan masyarakat bergerak bersama, maka yang lahir bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tapi umat yang kuat dan saling menguatkan,” kata Faried. (spd)














