Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Polrestabes Bandung Tembak Dua Pelaku Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

129
×

Polrestabes Bandung Tembak Dua Pelaku Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

Sebarkan artikel ini
kapolresta Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti (Foto/Humas polrestabes Bandung)

detakhukum.id,Bandung-Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua pelaku komplotan penjahat pencurian bermodus mengganjal mesin ATM yang beraksi di kawasan Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung,Minggu (11/10) mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu,yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS.Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.

Ulung menjelaskan,empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta

Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, kata dia,polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.Dalam aksinya,pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.

Dari TKP di Jalan Djundjunan,pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil,dan di Cijambe sebanyak Rp 30 juta,ungkapnya.

Dia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

Baca juga:  Makassar Info, Ditemukan Lokasi Pabrik Busur Di Area Perumahan Permata Hijau

“Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya,”kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.(dth)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *