Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Koperasi Jasa Sayaga Milik Korpri Di Somasi Dari Law Firm Garuda Nusantara

283
×

Koperasi Jasa Sayaga Milik Korpri Di Somasi Dari Law Firm Garuda Nusantara

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Lagi heboh Koperasi Jasa Sayaga milik Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bergerak dibidang usaha SPBU kode 34.169.33 Jl.Tegar Beriman, di somasi dari para Lawyer yang tergabung di kantor Garuda Nusantara Law Firm Advokat. DR.Abdullah Nasution, SH.MH dan Abdul Rachman,SH.MH, Fitri Ramandani Sihombing,SH.MH yang berkantor di apartement singnature Grande No.05-08 jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur.

Somasi ini dilayangkan dikarenakan kliennya merasa dicemarkan nama baiknya, oleh Hery, patut diduga kuat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 1 tahun 2024, sebagaimana dalam pasal 27 A. Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik diancam hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 400 juta, ujar kuasa hukum Agoeng, Abdul Rachman, senin (20/10/2025) di Cibinong, kabupaten Bogor. Seperti yang dikutip dari tipikor investigasi.com.

Kami akan memberi pelajaran pengurus koperasi yang namanya Heryanto, yang telah menuding klien kami, seolah olah telah dibereskan sama Maryeni selaku ketua di koperasi Jasa Sayaga itu, sebagaimana yang pernah Hery katakan pada detakhukum.id saat dikonfirmasi, dirinya merasa kesal mengatakan bahwa, klien kami   ( Agoeng ) sudah dibersihkan tapi ko berita koperasi beritanya  jelek terus.

Baca juga:  Koperasi Jasa Sayaga Milik Korpri Bagikan Keuntungan Ke Anggotanya

Menurut hemat kami, adalah satu tindakan penyerangan kehormatan atau nama baik klien kami Agoeng HP sebagai jurnalis. Bahwa diksi sudah beres dalam komunikasi jurnalistik itu bisa ditafsirkan orang telah diamankan atau pengkondisian agar pemberitaan koperasi tidak lagi diberitakan hal temuan klien kami, ucap Abdul Rachman.

Ini sangat merusak citra independensi dan profesional jurnalis. Bahwa pendapat ini kami kemukakan, karena fakta hukumnya klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan informasi dan hasil konfirmasi berimbang yang didapatkannya, dan diberitakan ke publik imbuhnya.

Jika pemberitaan klien kami selama ini, pihak koperasi Jasa Sayaga merasa tidak benar, ada jalur lewat hak jawab sebagaimana undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 5 huruf 2.

Baca juga:  Koperasi Jasa Sayaga Milik Korpri Bagikan Keuntungan Ke Anggotanya

Akibat dari perkataan Heryanto diatas, yang diberitakan di media online detakhukum.id tanggal 7 september 2025 lalu, telah merusak kredibilitas klien kami selaku jurnalis.

Untuk itu perlu kami peringatkan Heryanto, selaku pengurus koperasi jasa sayaga korpri setelah menerima surat somasi ke satu ini, agar segera meralat atau mencabut ucapan permintaan maaf di media online tipikorinvestigasi.com selama 30 hari berturut-turut, tegas kuasa hukum Agoeng, Abdul Rachman.

Abdul menambahkan, jika kerugian yang dialami klien kami, itu termasuk kerugian material dan immaterial kehilangan pekerjaan klien kami selama satu tahun, kehilangan kepercayaan dan jarang menulis lagi di medianya, sedangkan kerugian imaterial tidak dapat ternilai tak terhingga, ungkapnya.

Bahwa, jika dalam kurung waktu 14 hari somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk kepentingan dan hak-hak hukum klien kami, pungkasnya.

Pengurus Koperasi Jasa Saya Heryanto yang dihubungi Jumat ( 24/10/2025 ) tidak ada ditempat begitu pula ketuanya Maryeni. (Red) 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *