detakhukum.id, Bogor – Gonjang ganjing pemberitaan koperasi Jasa Sayaga milik korpri kabupaten Bogor yang bergerak dibidang usaha bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kode pertamina 34.169.33, berada di Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor.
Beberapa media online yang memberitakan koperasi ini salah satunya media tipikorinvestigasi.com mengenai dugaan kebohongan publik tentang pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), termasuk omset 15 ton sehari ditambah tidak transparannya soal pajak BBM yang Rp. 5,4 M termasuk setiap bulan anggota koperasi gajinya dipotong tapi tidak mendapatkan SHU nya per tahun, sehingga pengurus koperasi yang diketuai Maryeni dianggap tidak transparan.
Tindakan ini merupakan pelanggaran kepercayaan dan dapat berujung pada tuntutan pidana, seperti dugaan penipuan dan penggelapan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana KUHP pidana pasal 378. Kalau sampai ini terjadi dana anggota atau keuntungan koperasi Jasa Sayaga digunakan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan operasional koperasi, pengurus dapat dijerat hukum.
Laporan keuangan bisa saja pengurus memanipulasi data laporan penggunaan pengelolaan keuangan untuk menutupi tindakan penyelewengan dan penggelapan dana, apabila tidak transparan, bisa saja diduga pengurus menggelapkan pengelolaan dana dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sehingga anggota koperasi Sayaga tidak mengetahui kondisi keuangan koperasi sebenarnya.
Pengurus koperasi yang bohongi publik akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan lembaga keuangan serupa. Maka perlu segera turun tangan pengawasan oleh otoritas yang berwenang, seperti kementerian koperasi dan UKM atau otoritas jasa keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap pengelola koperasi Jasa Sayaga.
Heriyanto selaku koordinator di bidang usaha koperasi Jasa sayaga di SPBU merasa kesal saat dikonfirmasi, dia menyampaikan bahwa urusan kepada Agung media tipikor investigasi sudah beres, tapi kenapa masih diberitakan kejelekan koperasi ini, itu sudah beres apanya lagi yang mau ditanyakan itukan urusan bu Maryeni, kata Heri di Lokasi Pom bensin, kamis ( 04/09/2025).
Ditempat terpisah Agung di konfirmasi selaku pemred media tipikorinvestigasi.com (04/09/2025), dia membantah keras kalau urusan pemberitaan koperasi Jasa sayaga telah dibereskan alias 86 oleh Maryeni, perlu diketahui sampai detik ini tidak ada kabar seperti apa yang dimaksud beres tersebut, baik secara hukum maupun secara win win solution.
Ini saya difitnah memberikan informasi yang sepihak tanpa klarifikasi atau cross check kepada saya, terus terang saya tidak suka dengan pernyataan bpk Heryanto seperti itu, ini perbuatan tidak menyenangkan dan untuk itu apabila, Hery tidak menarik pernyataannya saya akan membawa permasalahan ini kerana hukum, tegas pemred. (dar)