detakhukum.id, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor capaian sepanjang tahun 2025, memaparkan kinerjanya saat konferensi pers yang berlangsung di aula serbaguna kejari, Rabu (31/12/2025). Yang mana dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi).
Denny Achmad mengungkapkan bahwa capaian kinerja yang dipaparkan bertujuan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik selama periode Januari hingga Desember 2025.
Adapun sejumlah capaian di berbagai bidang yang berhasil dicapai Kejari Kabupaten Bogor pada tahun 2025, antara lain:
Di bidang Pemulihan Aset, dengan jumlah yang diselesaikan barang negara senilai Rp. 899.974.800, jumlah barang rampasan bergerak / bergerak 115 dan setoran uang tunai sebesar Rp. 22.863.500, lelang eksekusi Rp. 448.935.000, penjualan langsung Rp. 428.176.300, dan uang pengganti Rp. 69.800.000.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Umum, tahap satu kita keluarkan surat SPDP 1.414, kemudian di tahap kedua jumlahnya 932. Untuk P-21 sebanyak 778 berkas, Putusan atau Eksekusi tahap 2 sebanyak 818, 736, 774 dan restorative Justice ada 6 perkara, sedangkan untuk pendapatan denda lalu lintas berjumlah Rp. 405.414.000.
Bidang Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan dan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 73.125.162.194.
Bidang Pembinaan: Latsar Gol 3, 9 peserta , Latsar Golongan 2, 7 peserta, PKL magang 54 peserta dan izin belajar 17 peserta sementara untuk target PNPB RP 1.820.500.000 dan yang sudah terealisasi PNPB berjumlah Rp 1.721.870.282 atau 94,5%.
Denny menambahkan bahwa, pencapaian kinerjanya ini merupakan bukti nyata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan transparan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas kami demi kepentingan masyarakat dan Negara, ujarnya. (spd)














