Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

Kabupaten Gowa Mulai Terapkan PSBB Pada 29 April

131
×

Kabupaten Gowa Mulai Terapkan PSBB Pada 29 April

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Rabu, 29 April 2020 mendatang.

Penetapan pelaksanaan secara resmi ini sebagai bentuk dari surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI,” ucap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Telekonferensi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Jumat (24/4).

Baca juga:  Wagub Sulsel Berikan Apresiasi Terhadap, Walikota Makassar Terkait Sinergi Dengan Pemerintah

Bupati Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dahulu dilakukan uji coba sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.

Lanjutnya, termasuk menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya pembatasan sosial dengan skala besar ini. Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.

“Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin (27/4) mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung,” harapnya.

Baca juga:  Rapid Test Gratis Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Khusus untuk item-item sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa. Utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.

Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.

Pihaknya pun memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.

“Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti,” tambahnya. (tjk)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *