Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

118
×

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: nusabali

detakhukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Hal itu diungkapkannya melalui saluran resmi Sekretaris Presiden secara virtual, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

“Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi.

Baca juga:  Pemerintah Akan Observasi 74 WNI Kru Kapal Pesiar Jepang di Natuna ?

Jokowi ungkapkan larangan mudik selama pandemi COVID-19 juga berlaku untuk anak usaha BUMN.

“Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Sedangkan untuk masyarakat, kata Mantan Wali Kota Solo ini masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.

Baca juga:  Banyak Wajib Pajak PBB Pedesaan Dan Perkotaan Nunggak Mencapai 1,2 Triliun

“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” jelasnya.

“Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” tambahnya. (detikcom)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *