Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Golden Crown Ijin DiCabut, Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba

314
×

Golden Crown Ijin DiCabut, Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Hal ini terbukti dengan adanya dari media massa. Cucu merujuk pada pemberitaan yang dibuat oleh dua situs berita online yakni dari Okezone dan Sindonews

Berdasarkan pemberitaan tersebut adanya iindikasi kuat pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.

Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi. Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta bersama Polisi Militer (PM) mengamankan 107 pengunjung Diskotek Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat, positif narkoba.

Baca juga:  Update Corona 15 Mei: 16.496 Positif, 3.803 Sembuh, 1.076 Meninggal

Mayoritas pengunjung tersebut positif memakai shabu-shabu dan ekstasi. terdiri dari 63 orang perempuan dan 44 orang laki-laki. Mereka kemudian dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ada 184 orang yang kami lakukan tes urine, dan diperoleh hasil 107 orang positif narkoba. Setelah kami lakukan pendataan mereka akan direhabilitas,” kata Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Budi Setiawan, Kamis (6/2/2020).

Selain merazia Golden Crown, BNNP DKI Jakarta juga menyasar THM Venue di kawasan Jakarta Selatan. Di tempat itu, dari 105 orang yang dites, hanya satu orang positif narkoba.

Baca juga:  Jakarta, Gabungan Asosiasi Temui Menag Perihal Umrah dan Haji Khusus

Razia narkotika di tempat hiburan malam tersebut berlangsung pada Rabu (5/2/2020) mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi, Kamis (6/2/2020). Dalam razia tersebut tim gabungan BNNP menerjunkan 120 personil dengan menurunkan anjing pelacak.(red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *