Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

366
×

Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

Sebarkan artikel ini
Raden Priyono (berbatik lengan pendek) saat disidangkan di PN Jakpus

Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga:  Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

Jauh sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 12 Juni 2015 menilai kesalahan ada pada PT TPPI yang tidak melunasi utang.

“Yang salah adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi. Bukan prosesnya, ini bisa jika dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana. Kan utang piutang ini kan,” ujar JK dilansir dari detikcom di kantor Wapres,

Baca juga:  Klarifikasi Rhoma Irama, Terkait Dirinya Mau di Proses Hukum

Honggo saat ini buron dan berada di Singapura.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *