Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

KPI Keluarkan Edaran Tentang Penyiaran Wabah Corona

221
×

KPI Keluarkan Edaran Tentang Penyiaran Wabah Corona

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran mengenai penyiaran informasi soal wabah Corona. Melalui edaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengabarkan informasi soal COVID-19 sesuai pedoman lembaga penyiaran.

Surat itu bernomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona, ditujukan kepada Direktur Lembaga Penyiaran, diteken Ketua KPI Pusat Agung Suprio melansir detikcom.

“Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat terkait wabah corona,” demikian bunyi petikan surat itu.

Baca juga:  Belum Direncanakan, Relaksasi PSBB Perlu Dikaji Mendalam

Kepada Yth.
Direktur Lembaga Penyiaran
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 123/K/KPI/31.2/03/2020
TENTANG PENYIARAN WABAH CORONA

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *