detakhukum.id, Jakarta – Sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dengan nomor registrasi 301/pid.sus /2026/ PN Jkt Tim. Ketua majelis hakim Christina Endarwati, di dampingi dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dalam pembacaan dakwaan itu Roy Suryo turut hadir. Dokter Tifa, didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik mantan presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) atas tudingan ijazah palsu. Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis ( 2/7/2026 ), hakim menjelaskan soal ketentuan kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Kata hakim, terdakwa bisa mengajukan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.
”Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.
Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan ? lanjut hakim.
Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
”Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan.” tegasnya.
Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto pasal 441 ayat 1 juncto pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat ( 1 ) dan atau pasal 32 ayat ( 1 ) juncto pasal 48 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto pasal 126 ayat (1) KUHP.
”Usai sidang, penasihat hukum dr Tifa , Abdullah Al Katiri menyatakan, kami akan melakukan eksepsi sebenarnya, tapi kami harus melihat secara komrehensif setelah kami terima Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), karena BAP nya itu banyak ada satu meter lebih,” tegas Al Katiri. (red)














