Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nusantara

Mantan Kadis Sosial Kuasai Satu Ruko Diareal Terminal Cibinong Tapi Tidak Punya Surat Secuilpun

102
×

Mantan Kadis Sosial Kuasai Satu Ruko Diareal Terminal Cibinong Tapi Tidak Punya Surat Secuilpun

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Bangunan ruko blok C No.10 yang berada diareal terminal Cibinong Kabupaten Bogor, yang mengaku milik Rustandi mantan kadis Sosial kabupaten Bogor, jadi sorotan publik penyebabnya dia tidak punya bukti kepemilikan tapi tetap menguasai dan menyewakan ruko tersebut. Menurut informasi dilapangan yang menyewakan adalah isterinya sekaligus mengambil uang sewa tiap tahun, sebab Rustandi saat itu masih aktif selaku PNS, sekarang sudah pensiun.

Sejak tanggal 30 Nopember 2025 lalu, sewa ruko telah berakhir, namun sipenyewa nama panggilannya Udah, belum mau mengosongkan karena ada amanat dari Rustandi yang menyarankan Udah silahkan tetap jualan jangan bayar sewanya dulu, dan kalau ada yang mengosongkan atau menggembok lapor ke Bimas, sekaligus dirinya di suruh jaga sambil menunjukkan surat dari Rustandi yang dibuat  tanggal, 01-12 – 2025, ucap Udah

Persoalan Ini baru diketahui setelah muncul pemegang surat sertifikat nomor 634/1999 atas nama PT.SUBUR GRAHA ASRI yang telah dilimpahkan sejak tahun 2019 kepada Handi M dan Jimmy R Sasmita, yang mana kepengurusan persoalan ruko ini dikuasakan yang bernama Eka Wirawan Cs.

Menurut Eka Wirawan, mengatakan bahwa, Rustandi pernah nelpon ke dia dua pekan silam, dan menyampaikan kalau ruko itu dulunya miliknya yang membangun, namun Eka menanyakan dengan dasar apa bapak bangun bapak punya bukti apa ? setahu saya  ruko itu milik PT SUBUR GRAHA ASRI dan sudah dialihkan ke klien saya sejak tahun 2019 dan sertifikat aslinya ada sama saya, langsung terdiam Rustandi setelah saya katakan minta tunjukkan bukti yang bapak pegang, tegas Eka Wirawan.

Eka menambahkan, pada kamis, tanggal 11/12/2025, Rustandi mengajak pertemuan di BPKAD diruang Eko selaku Kabid bagian aset, disitu saya debat Rustandi lagi bahwa bapak pegang bukti apa coba tunjukkan kesaya suratnya, namun Rustandi tidak punya bukti dari PT. SUBUR GRAHA ASRI sama sekali secuilpun, tapi mengaku ngaku miliknya ruko itu.

Dengan dasar apa bapak menyewakan ruko itu, sedangkan klien kami memiliki ruko itu sejak 2019 artinya bapak telah merampas hak hak orang lain, yang seharusnya mantan pejabat harus tau diri.

Dikonfirmasi Rustandi melalui WA senin ( 15/12/2025 )  mengenai surat surat Ruko yang bpk pegang dan kuasai dan sewakan ke orang lain surat apa ? beliau jawab silahkan konfirmasi ke BPKAD, karena asset itu sudah Kembali menjadi milik pemda. Kaitan sew aitu sudah menjadi kewenangan BPKAD, saya membeli ruko itu tahun 1999 dengan pak Gardjita dalam kondisi belum selesai, sya yang membenagun ruko tersebut. Kalau saat ini ada yang komlain silakan hubungi BPKAD, jelas Rustandi. hingga berita ini diturunkan. (Red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *