Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Seorang Perempuan Yang Ngaku Belum Bersuami, Laporkan Teman Hasil Bersetubuh

489
×

Seorang Perempuan Yang Ngaku Belum Bersuami, Laporkan Teman Hasil Bersetubuh

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Bogor – Ada modus baru cukup aneh seorang wanita bernama Lulu Ardiansyah menginap di tempat lelaki teman kerjanya bernama Rival, kemudian mengaku diduga diperkosa, padahal kata Rival dirinya itu suka sama suka, apalagi lulu ngaku belum punya suami, dan saya juga masih bujangan belum pernah berbuat begituan kata Rival. Senin (27/10/ 2025).

Rival yang lahir di Sukabumi, 25-03-2026 di kp.Bintang Rt.003/007 Desa Neglasari Kec Cibadak, menyesal atas ajakan Lulu yang ngaku belum nikah, sepertinya saya dijebak dan ada dugaan kerja sama dengan Iwan ngaku suaminya, malah saya dilaporkan.

Ditempat yang sama Lulu didampingi Iwan suaminya saat ditanya lulu hanya tertunduk nampak rasa malu, justru suaminya yang banyak komen omongannya minta keadilan.

Ketika ditanya mengapa tidak menjemput istrinya malam itu saat pulang kerja, Iwan terdiam.

”Terkait dengan laporan Lulu ke polisi Nomor : LP/B/741/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat, tentang Perkosaan”.

Informasi yang didapat bahwa, Wanita Lulu itu saat mencari kerja mengaku kepada Sasa, pemilik warung bahwa, dia butuh pekerjaan dan masih sendiri belum bersuami, sehingga pemilik warung sembako menerimanya untuk bekerja di tempatnya, Ketika pemilik warung bertanya siapa  laki laki orang itu yang antar kamu kesini, dijawab Lulu katanya saudaranya.

”Sesuai data alamat Lulu Ardiansyah lahir di Bogor 01-04-2002, Jln Amil Abas Rt.002/002 Kel Jaticempaka Pondokgede Kota Bekasi, status belum kawin. Setelah diterima bekerja kurang lebih dua minggu sehari hari pulang ke tempat tinggalnya di sekitar semplak”.

Tidak seperti biasanya setelah warung tutup, Lulu informasikan ke pemilik warung lewat telpon, bahwa, dia bersama kawan wanitanya inisial D berdua menginap ditempat Rival Kawan kerja tiga orang lelaki disitu, ternyata hanya Lulu sendiri yang menginap, temannya inisial D tidak nginap pulang ke rumahnya. Artinya sudah ada niat sengaja alias bohong.

”Teman wanitanya inisial D Ketika di konfirmasi menjawab bahwa, dia tidak menginap malam itu bersama Lulu saya pulang kerumah katanya”.

Jadi kalau dibilang ada unsur dugaan perkosaan mana mungkin, sebab Lulu sendiri yang mau nginap ditempat Rival, tanpa ada paksaan.

Anehnya lagi, setelah bersetubuh malam itu, pagi harinya,Senin (27/10/2025) Lulu telpon suaminya bernama Iwan Armawan mengaku seorang dosen perguruan tinggi di jakarta, yang awalnya kedua belah pihak tidak mengakui suami istri, saat mengantar ketempat cari kerja, tiba tiba setelah kejadian baru mengaku kalau itu isteri kedua.

Iwan Armawan yang beralamat di Perum Graha Arradea Blok M 10 Rt.002/012 Desa Ciherang Kec Dramaga Kab Bogor, jelas semua orang kaget termasuk kawan kerjanya yang tidur semalam, Awalnya hubungan suka sama suka ”dibilang”diperkosa” adalah sebuah kontradiksi hukum yang serius dan ketiadaan kekerasan atau ancaman.

Menanggapi hal ini, Jatino.M. SH,MH yang berprofesi Advokat, sangat menyayangkan hal kejadian ini, seharusnya suaminya punya tanggung jawab, kalau memang pada malam itu tidak pulang dia harus datang menjemput, ini ko sepertinya membiarkan.

Memang cukup aneh, masa ada yang mengaku diperkosa tidak langsung kabur setelahnya atau teriak teriak biar tetangga mendengar paling tidak lari ke pa RT setempat.

Hubungan seks sesama orang dewasa yang salah satu atau dua duanya tidak terikat ikatan perkawinan, adalah ini urusan moral saja.

Ini yang tanda tanya, sudah pagi hari baru perempuan itu Lulu baru telpon suaminya kalau dia diperkosa. Kami dengar kalau cerita ini sepertinya tidak bisa dikategorikan masuk dalam pasal 285 KUHP, ungkap Jatino.

Kalau merujuk pasal 285 KUHP itu ada unsur unsurnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman akan memakai kekerasan, memaksa seorang wanita , mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan dengan dirinya, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dan perlu diketahui untuk membuktikan ada atau tidaknya perkosaan harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Merujuk pada aktivitas seksual yang dilakukan atas dasar kemauan dan persetujuan bebas dari kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan, ancaman atau penipuan. Dalam konteks hukum pidana di indonesia, hubungan seksual suka sama suka umumnya tidak termasuk tindak pidana, kecuali jika melibatkan pihak yang belum cukup umur (anak dibawah umur). Terang Jatino.

Pengakuan teman kerja Rival yang sekaligus tidur ditempat yang sama, malam itu tidak mendengar ada jeritan atau suara berteriak teriak minta tolong kalau ada perkosaan. (spd/rds)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *