Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
CPNS

Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Lebih Spesial Dari Sebelumnya, Ini Perbedaannya

170
×

Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Lebih Spesial Dari Sebelumnya, Ini Perbedaannya

Sebarkan artikel ini
Freepik

detakhukum.id – Dibanding tahun sebelumnya, ada banyak faktor yang membuat seleksi PPPK formasi guru di tahun 2021 jauh lebih spesial.

Kabar gembira menyambangi para guru/calon peserta PPPK 2021 formasi guru. Sebab, pelaksanaan seleksi PPPK tahun depan nyatanya jauh lebih spesial dari tahun sebelumnya.

Diketahui, pembukaan seleksi untuk guru PPPK menjadi upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, menurut Dapodik, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru diluar PNS yang saat ini mengajar.

Baca juga:  Siap-Siap! Kata MenPAN RB, Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Dibuka April-Mei

Karenanya, seleksi PPPK 2021 diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut. Seleksi PPPK 2021 sendiri pun nyatanya lebih istimewa dari tahun-tahun sebelumnya.

Pertama, bila pada seleksi PPPK sebelumnya formasi guru terbatas, pada PPPK 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Jatah lulusnya pun hingga satu juta.

Kedua, bila sebelumnya setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun, maka pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali ditahun yang sama atau berikutnya.

Baca juga:  Masih Ada Peluang, Peserta Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan Jika Mengundurkan Diri

Ketiga, pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, materi persiapan untuk peserta tidak disediakan.

Sementara pada tahun 2021, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu peserta mempersiapkan diri sebelum ujian.

Selanjutnya, pada PPPK 2019 adalah pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji bagi para guru yang lulus seleksi.

Namun pada 2021, yang menyiapkan anggaran adalah pemerintah pusat.

Terakhir, bila sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah kini biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud. (cpi/dh)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *