Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Polda Sulsel, Tangkap Tersangka Modus Pinjaman Online di Makassar

255
×

Polda Sulsel, Tangkap Tersangka Modus Pinjaman Online di Makassar

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Makassar – Polda Sulsel kembali menangkap pelaku penipuan secara online dengan modus menawarkan pinjaman ke korbannya. Pelaku yakni Firdaus alias Daus (33), ditangkap di Kabupaten Wajo

Penangkapan berawal saat salah satu korban melapor kepihak yang berwajib bahwa telah termakan tipu daya ingin mendapat dana pinjaman dengan cepat.

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel pun melakukan patroli Cyber dan mendapatkan SMS iklan pinjaman secara online yang diduga merupakan modus penipuan.

Setelah dicocokkan dengan data korban penipuan yang diterima, Tim Cyber pun melacak keberadaan nomor handphone tersebut dan meringkus Daus beserta satu unit handphone yang digunakannya.

Baca juga:  Polrestabes Bandung Tembak Dua Pelaku Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

Daus menjaring korbannya dengan cara menyebar iklan pinjaman online yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa, korban yang termakan tipu daya tersebut dimintai sejumlah uang administrasi untuk dapat mencairkan dana yang dibutuhkan korban secara cepat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *