Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

272
×

Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi (medcom.id)

detakhukum.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lambatnya pemberian intensif dan santunan untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Merespons perintah Presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan aturan terkait pemberian intensif dan santunan untuk nakes Covid-19.

Sejumlah persyaratan harus dilengkapi tenaga medis virus corona (covid-19) untuk mendapatkan insentif. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020, sehingga alur pencairannya lebih sederhana dan cepat.

Baca juga:  Bukan Hari Cuti Bersama, 22 Mei PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Bagaimana sih mekanisme pencairan insentif? Simak dalam infografis berikut:

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *