Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

253
×

Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Sebarkan artikel ini

detakhukum.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah sistem masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya masa berlaku ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemohon SIM, kali ini sistem tersebut dihapus.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7).

Ia menyampaikan sistem ini sudah diterapkan cukup lama oleh kepolisian. Namun, banyak warga belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.

“Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 Tahun 2012,” jelasnya.

Baca juga:  Bukan Hari Cuti Bersama, 22 Mei PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Selain melalui Perkap, kebijakan ini juga dituangkan dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri dengan Nomor ST/2664/X/ Yan.1.1./2019.

Namun, hanya kebijakan masa berlaku sesuai tanggal lahir yang diubah. Sedangkan kebijakan lainnya masih sama. “Masa berlaku SIM adalah lima tahun, terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” pungkas Sambodo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *